Senin, 28 April 2014

Akuntansi Internasional- Eropa (Switzerland)

Akuntansi Internasional – Eropa (Switzerland/Swiss)



Standar Akuntansi
Akuntansi di Switzerland atau Swiss adalah yang paling konservatif dan secretive di Eropa bahkan di dunia. Sama dengan di Jerman, akuntansi di Swiss didominasi oleh Company Law dan peraturan perpajakan, dibandingkan profesi akuntansi. Akan tetapi, hal yang membedakan dengan akuntansi Jerman adalah persyaratan hukum berkaitan dengan akuntansi sangatlah minimal dan membolehkan adanya perilaku rahasia. Hanya perusahaan yang terdaftar di pasar modal, bank, perusahaan asuransi, dan kereta api yang disyaratkan untuk mempublikasikan laporan tahunan.

Bersamaan dengan reformasi company law, profesi akuntansi mulai menaikkan perannya dalam dalam proses standard setting. Hal ini diilhami oleh FASB di AS. Tahun 1984, mengikuti inisiatif Swiss Institute of Certified Accountant, dibentuklah Foundation for Accounting and Reporting Recommendation. The Foundation mesupervisi Independent Accounting Standard Board yang membuat rekomendasi atas akuntansi keuangan dan pelaporannya.   

Sumber Pendanaan

Sumber pendanaan Negara Swiss berasal dari sektor produksi. Sektor produksi utama diantaranya kimia, obat, instrumen pengukuran presisi, dan instrumen musik. Barang ekspor terbesar adalah kimia (34% total ekspor), mesin/elektronik (20,9%), dan instrumen lainnya (16,9%). Ekspor jasa berkontribusi terhadap sepertiga dari total ekspor. Sektor jasa - terutama perbankan, asuransi, pariwisata, dan organisasi internasional juga merupakan industri penting bagi Swiss.

Sistem Hukum
Sistem hukum merupakan kesatuan atau keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di negara-negara di dunia. Sistem hukum dunia pada masa kini terdiri dari:

  1. Hukum sipil
  2. Sistem hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan common law
  3. Hukum agama
  4. Hukum adat, dan
  5. Hukum negara blok timur (sosialis)
Masing-masing negara mengembangkan variasinya sendiri dari masing-masing sistem atau memadukan banyak aspek lainnya ke dalam sistem.

Dari kelima sistem seperti yang telah disebutkan, Switzerland atau Swiss menganut sistem hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System yaitu sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa, dan merupakan sistem hukum yang paling umum di dunia. Titik tekan pada sistem hukum sipil adalah penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental, kemudian sistem hukum ini disebarkan oleh  negara-negara daratan Eropa ke daerah-daerah jajahannya. 

Secara umum, sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:  
  1. Hukum Publik, dimana negara dianggap sebagai subjek atau objek hukum  
  2.  Hukum Privat, dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan atau persengketaan.
Perpajakan
Pajak di Swiss diadakan oleh konfederasi Swiss, wilayah, dan kota. Swiss adalah republik federal dimana kedaulatan negara dibatasi oleh kekuasaan yang didelegasikan kepada negara federal melalui konstitusi federal. Akibatnya, otoritas untuk memungut pajak dipegang oleh wilayah individu Swiss melalui instistusi mereka. Dalam batas-batas wewenang yang dilimpahkan oleh hukum kewilayahan, kotamadya juga dapat memungut pajak. Luasnya kewenangan berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Konstitusi federal memberikan batas tertentu tentang perpajakan di tingkat wilayah dan kota federal. Untuk itu, tidak ada pajak yang dapat dikenakan kecuali yang diatur oleh Undang-Undang federal, wilayah dan kota. Swiss secara konstitusional melarang pajak berganda yang dilakukan oleh beberapa wilayah.
  •   Pajak Pendapatan
Pajak penghasilan baik yang merupakan pajak progresif atau proporsional dikenakan oleh konfederasi dan wilayah,pajak penghasilan tersebut berasal dari gaji para pekerja asing tanpa izin tinggal dan orang-orang yang menetap sementara, seperti musisi asing yang tinggal di Swiss.
  •   Pajak Keuntungan
Pajak proporsional atau progresif dikenakan oleh konfederasi (pada tarif tetap sebesar 8,5%) dan wilayah (pada tingkat yang berbeda-beda) pada keuntungan perusahaan. pajak ini didasarkan pada laba bersih sebagaimana dicatat dalam laporan laba rugi perusahaan, yang telah disesuaikan untuk keperluan pajak.
  •   Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber utama pendanaan konfederasi Swiss. PPN dikenakan pada tingkat 8% pada sebagian besar penjualan barang dan jasa. Namun untuk pelayanan medis, pendidikan, dan budaya diberikan kebebasan pajak. Untuk pengiriman barang dan layanan yang diberikan di luar negeri, pihak yang menyediakan layanan atau pengiriman barang bertanggung jawab atas pembayaran PPN, tetapi biasanya pajak diteruskan ke pelanggan sebagai bagian dari harga.

Ikatan Politik dan Ekonomi
Selama ini Swiss mempertahankan hubungan diplomatik dengan hampir semua negara, Swiss bukan anggota Uni Eropa, warga Swiss secara konsisten menolak keanggotaan tersebut sejak awal 1990-an. Swiss tergabung dalam beberapa lembaga-lembaga dunia, diantaranya:

  1. The European Free Trade Association (EFTA) adalah sebuah blok dagang alternative untuk Negara Eropa yang tidak mampu, atau memilih untuk tidak bergabung dengan Uni-Eropa
  2. Lembaga-lembaga khusus PBB seperti FAO (Food and Agriculture Organization), WB (World Bank), WHO ( World Health Organization), UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) dan lain-lain.
Inflasi
Tingkat inflasi di Swiss sangat fluktuatif dilihat dari tahun 2008-2011, pada November 2011 dilaporkan bahwa inflasi Swiss -0,5%. Laju inflasi mengacu pada suatu kenaikan umum dalam harga-harga yang diukur terhadap tingkat standar daya beli. Tingkat inflasi Swiss pada Juni 2013 sebesar -0,6% dimana mengalami peningkatan dibanding bulan Mei 2013.

Tingkat Pendidikan
Swiss sudah lama menjadi pusat pendidikan, sistem pendidikan modern Swiss menjadi yang terbaik di dunia. Angka buta huruf di Swiss adalah 0%. Pendidikan di Swiss mengutamakan ekspresi individu (individual self expression), Johann Pestalozzi menekankan bahwa anak-anak sebaiknya belajar dari pengalaman mereka sendiri. Pemerintah Swiss sangat mengutamakan pendidikan warganya, jika ada enam warganya yang mengajukan untuk sekolah, maka pemerintah Swiss akan membangun sekolah dan menyediakan guru untuk mereka beserta fasilitas lengkap. Hal ini berlaku untuk semua warga negara Swiss, tidak peduli ras ataupun agama mereka.

Swiss tidak mengenakan biaya bagi setiap warga negaranya untuk bersekolah, setiap sekolah di masing-masing wilayah negara bagian menggunakan bahasa resmi yang biasa digunakan oleh warga setempat, siswa juga diwajibkan untuk mempelajari bahasa negara kedua untuk meningkatkan rasa kebangsaan mereka.

Budaya

Swiss adalah nama yang diambil dari kata schwyz yang merupakan nama dari tiga negara bagian yang dinyatakan sebagai pendiri. Swiss merupakan negara dari gabungan (federasi) 26 negara bagian. 26 negara bagian tersebut oleh pemerintah Swiss disebut sebagai kanton (wilayah). Letak geografis Swiss terletak di perbatasan Eropa Selatan dan Eropa Utara. Kota Bern dijadikan sebagai ibu kota negara, sekaligus pusat pemerintahan. Sedangkan kota Zurich dijadikan sebagai pusat perekonomian. Swiss bukan merupakan negara yang memiliki sumber alam yang berlimpah, sedikit sekali tanaman pangan atau tanaman dagang yang dapat hidup di daerah dataran Swiss. Namun, Swiss dapat menutupi kelemahan tersebut dengan cara meningkatkan perdagangan ekspor terutama barang-barang elektronik ke negara lain, itu sebabnya perekonomian Swiss tetap stabil sehingga nama Swiss tercatat sebagai salah satu negara terkaya di dunia.

Awalnya seperti negara-negara lain, Swiss sepi penduduk, terutama setelah diketahui angka kelahiran penduduk semakin menurun setiap tahunnya, oleh sebab itu pemerintah Swiss berharap besar dengan adanya kegiatan migrasi penduduk. Tercatat dalam sejarah hanya 22% yang berasal dari warga Swiss asli, dan sisanya hanyalah pendatang. Dari segi budaya, warga Swiss menggunakan bahasa Jerman (71,6%) yang digunakan oleh warga Swiss di bagian utara, timur dan bagian Swiss tengah, bahasa Perancis (23,2%) digunakan oleh warga Swiss di bagian barat, dan di Swiss bagian selatan, penduduknya menggunakan bahasa Italia (4%), sebagian kecil penduduk Swiss di sebelah tenggara menggunakan bahasa Romansh. 

Tingkat Perkembangan Ekonomi
Swiss mempunyai tingkat perekonomian yang sangat stabil, makmur, dan berteknologi tinggi. Pada tahun 2011, Swiss termasuk dalam golongan negara termakmur di dunia berdasarkan pendapatan per kapita. Negara ini berada diurutan ke-19 pada besarnya PDB dan pada urutan ke-36 berdasarkan keseimbangan kemampuan berbelanja. Swiss juga berada pada urutan ke-20 menurut ekspor, meski ukurannya yang kecil. Swiss juga mendapatkan rating tertinggi di Eropa untuk Indeks Kebebasan Ekonomi pada tahun 2010. Pendapatan per kapita negara ini lebih tinggi dari kebanyakan negara Eropa Barat lainnya dan Jepang, Swiss mempunyai kekuatan ekonomi paling baik di dunia.

Sektor utama Swiss adalah produksi, sektor produksi utamanya diantaranya kimia, obat, instrumen pengukuran presisi dan instrumen musik. Barang ekspor terbesar adalah kimia (34% dari total ekspor), mesin atau elektronik (20,9%) dan instrumen lainnya (16,9%). Ekspor jasa berkontribusi terhadap sepertiga dari total ekspor. Sektor jasa terutama perbankan, asuransi,pariwisata dan organisasi internasional juga merupakan industri penting bagi Swiss.

Sumber





Jumat, 18 April 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL # SOFTSKILL - ASIA

BRUNEI DARUSSALAM
 
  • Standar Akuntansi
Brunei Darussalam Accounting Standar Council (BDASC) didirikan pada tanggal 1 Agustus 2011 melalui penegakan Accounting Standar Orde (ASO) 2010. BDASC bertugas untuk mengeluarkan aplikasi standar akuntansi untuk perusahaan dan badan-badan lainnya yang ada di Brunei Darussalam. Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Yang Mulia Sultan Brunei Darussalam telah menyetujui untuk penegakan Standar Akuntansi Orde 2010.

Tujuan utama dari Accounting Standar Orde adalah untuk mengawasi praktek dan profesi di sector jasa akuntansi oleh akuntan public di Brunei, dan untuk memastikan bahwa akuntan public mematuhi standard dan persyaratan prosedur yang ditentukan dalam kepentingan public. Langkah itu di ambil dalam menegakkan perintah Sultan Brunei yang juga telah menyetujui pembentukan komite, yaitu Komite Pemantau Akuntan Public yang akan bertanggung jawab untuk mengawasi Akuntan Publik dan mengawasi praktik akuntansi.

Diharapkan bahwa Standar Akuntansi Orde 2010 di Brunei Darussalam akan membawa berbagai manfaat pada masyarakat. Termasuk meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan oleh perusahaan komersial untuk memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi , sementara pada saat yang sama memenuhi persyaratan yang terkait.

  • 8 faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi di Brunei Darussalam :

1. Sumber Pendanaan

Ekonomi Brunei Darussalam bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas dengan pendapatan nasional yang termasuk tinggi di dunia satuan mata uangnya adalah Dolar Brunei yang memiliki nilai sama dengan Dolar Singapura.

Selain bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas, pemerintah Brunei mencoba melakukan diversifikasi sumber-sumber ekonomi melalui upaya peningkatan di bidang perdagangan dan Industri

2. Sistem Hukum

Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di Brunei.

Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat. Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.

3. Perpajakan

Brunei tidak mewajibkan warga negaranya untuk membayar segala bentuk pajak untuk membiayai tunjangan kesejahteraan negara. Jadi tidak ada pajak penghasilan atau No Goods & Services Tax (GST), serta tidak ada Value-Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan satu-satunya pajak yang dibayar hanyalah Pajak Jalan.

4. Ikatan Politik dan Ekonomi

Brunei memiliki hubungan luar negeri terutama dengan negara negara ASEAN dan Negara-negara lain serta ikut sebagai anggota PBB. Kesultanan ini juga terlibat konflik Kepulauan Spratly yang melibatkan hampir semua negara ASEAN (kecuali Indonesia, Kamboja, Laos dan Myanmar), RRT dan Republik Tiongkok. Selain itu terlibat konflik perbatasan laut dengan Malaysia terutama masalah daerah yang menghasilkan minyak dan gas bumi. Brunei menuntut wilayah di Sarawak, seperti Limbang. Banyak pulau kecil yang terletak di antara Brunei dan Labuan, termasuk Pulau Kuraman, telah dipertikaikan oleh Brunei dan Malaysia. Bagaimanapun, pulau-pulau ini diakui sebagai sebagian Malaysia di tingkat internasional. Brunei tergabung dalam beberapa organisasi ekonomi internasional seperti APEC, ASEAN dan WTO

5. Inflasi

Brunei memiliki tingkat inflasi rendah dan tidak mengenal adanya kebijakan pajak penghasilan pribadi. Kemampuan kesultanan Brunei untuk menyediakan program kesejahteraan yang berlimpah menjamin legitimasi yang sangat diperlukan oleh negara di dalam lingkungan politik tanpa perwakilan politik dan bentuk partisipasi politik yang berarti.

6. Tingkat Perkembangan Ekonomi

Brunei ialah penghasil minyak yang terbesar ketiga di Asia Tenggara, dengan pengeluaran sebanyak 180,000 tong (29,000 m³) sehari, serta juga penghasil gas yang terbesar keempat di dunia. Tingkat pertumbuhannya melambung naik dengan kenaikan harga petroleum pada tahun 1970-an dan puncaknya pada tahun 1980 dengan tingkat pertumbuhannya sebesar AS$5.7 bilion. Bagaimanapun, tingkat pertumbuhannya merosot sedikit dalam waktu lima tahun berturut-turut, dan kemudian jatuh hampir 30% pada tahun 1986. Kejatuhan tingkat pertumbuhannya ini diakibatkan oleh jatuhnya harga petroleum serta pemotongan pengeluaran oleh Brunei.

Tingkat pertumbuhan di Brunei mulai sedikit naik sejak tahun 1986, dan tumbuh sebanyak 12% pada tahun 1987, 1% pada tahun1988, dan 9% pada tahun 1989. Pada tahun-tahun belakangan ini, tingkat pertumbuhannya sebesar 3.5% pada tahun 1996, 4.0% pada tahun 1997, 1.0% pada tahun 1998, dan anggaran 2.5% pada tahun 1999 (disebabkan oleh harga minyak yang lebih tinggi pada separuh kedua). Walaupun demikian, tingkat pertumbuhan di Brunei pada tahun 1999 sebanyak kira-kira AS$4.5 bilion masih jauh daripada tingkat pertumbuhan puncak pada tahun 1980.

Krisis Keuangan Asia pada tahun 1997 dan 1998, bersama-sama dengan naik turun harga minyak telah mewujudkan ketidakpastian serta ketidakstabilan dalam ekonomi di Brunei. Selain itu, jatuhnya lembaga AMEDEO, syarikat pembinaan Brunei yang terbesar proyek-proyeknya membantu meningkatkan ekonomi dalam negeri yang mengakibatkan kemerosotan ekonomi.

7. Tingkat Pendidikan

Program pendidikan diarahkan untuk menciptakan manusia yang berakhlak dan beragama dan menguasi teknologi. Pemerintah telah menetapkan tiga bidang utama dalam pendidikan, yaitu :
a. Sistem dwibahasa di semua sekolah
b. Konsep Melayu Islam Beraja (MIB) dalam kurikulum sekolah
c. Peningkatan serta perkembangan sumber daya manusia termasuk pendidikan vokasional (kejuruan) dan teknik.

Dalam bidang pendidikan, Pemerintah Brunei Darussalam lebih mengutamakan pada penciptaan SDM yang berahlak, beragama, dan menguasai teknologi. Sistim pendidikan umum di Brunei Darussalam memiliki banyak kesamaan dengan negara-negara “commonwealth” seperti Inggris, Malaysia,

8. Budaya

Brunei Darussalam adalah Negara dengan muti etnis, dimana etnis-etnis tersebut tergabung dalam satu kelompok etnis yang bernama Barunay. Keragaman yang ada dalam etnis-etnis yang berbeda tersebut bukanlah terletak pada aspek agama, melainkan budaya, sosial, dan bahasa. Pribumi Brunei yang beragama islam lebih cenderung menjadi Brunei Malays, walaupun mereka sepenuhnya tidak berbicara bahasa Melayu.


SUMBER :
http://bdasc.org/
http://virtual-bruneidarussalam.blogspot.com/2013/03/the-welfare-system-of-brunei-darussalam.html

Akuntansi Internasional-Asia PPT

Rabu, 22 Januari 2014

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunbakan untuk kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi merupakan karunia tuhan, disamping itu bangunan juga memebri manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak (BPHTB).

 
I.                  Dasar Hukum
  1. UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  2. KMK Nomor : 630/KMK.04/1997 Tentang Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
II.   Istilah Penting dalam UU BPHTB
( Pasal 1 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No. 20 Tahun 2000)
  1. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
  2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  3. Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
  5. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
  6. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.  
  7. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
  8. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
  9. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  10. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  11. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  12. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
III.             Objek Pajak
( Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Pemindahan Hak karena :
  1. Jual beli
  2. Tukar Menukar
  3. Hibah
  4. Hibah Wasiat, adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
  5. Waris
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut.
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, adalah pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama.penunjukan pembeli dalam lelang;
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang, adalah penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang.
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut.
  10. Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung.
  11. Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut.
  12. Pemekaran usaha adalah pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
  13. Hadiah adalah suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
  1. Kelanjutan pelepasan hak; Yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
  2. Diluar pelepasan hak. Yang dimaksud dengan pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV.           Tidak Termasuk Objek Pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
  • ž  Perwakilan diplomatik , konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik.                      
  • ž  Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum .
  • ž  Badan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan            keputusan menteri
  • ž  Orang pribadi atau badan konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama. 

V.               Hak Atas Tanah
( Pasal 2 ayat (3) UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
Yang dimaksud hak atas tanah adalah :
  1. Hak milik, adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Hak guna usaha, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
  3. Hak guna bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
  4. Hak pakai, adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang  dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hak milik atas satuan rumah, adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
  6. Hak pengelolaan, adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
VI.           Tarif Pajak
( Pasal 5 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
 Tarif pajak yang dikenakan atas objek BPHTB  adalah sebesar 5 % (lima persen).

VII.        Dasar Pengenaan
( Pasal 6 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
·         Yang menjadi Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu dalam hal :
  1. jual beli adalah harga transaksi;
  2. tukar-menukar adalah nilai pasar;
  3. hibah adalah nilai pasar;
  4. hibah wasiat adalah nilai pasar;
  5. waris adalah nilai pasar;
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  8. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  9. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  10. pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  11. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
  12. peleburan usaha adalah nilai pasar;
  13. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  14. hadiah adalah nilai pasar;
  15. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
·         Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan  tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
·         Apabila Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan, besarnya nilai objek pajak bumi dan bangunan ditetapkan oleh menteri.

VIII.    Nilai Pasar
( Pasal 6 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
 Yang dimaksud dengan nilai pasar adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli secara wajar yang terjadi di sekitar letak tanah dan atau bangunan.

IX.           Nilai Perolehan Objek Pajak Yang Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
( Pasal 7 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 jo. PP No.113 Tahun 2000 jo. KMK-516/KMK.04/2000
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-33/PMK.03/2008)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Yang dimaksud dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional adalah penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk masing-masing Kabupaten/Kota.

X.               Tata Cara untuk menentukan besarnya NPOPTKP
( Pasal 7 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 jo. PP No.113 Tahun 2000 jo. KMK-516/KMK.04/2000
 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-33/PMK.03/2008)
Tata Cara untuk menentukan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Besarnya Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak ditetapkan untuk setiap Kabupaten/Kota.
  2. Besarnya Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak untuk setiap Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun pajak dimulai.
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam point 2.
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam point 2, besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan:  
  1. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);       
  2. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah);       
  3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);       
  4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);       
  5. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d;       
  6. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d."    
XI.           Penghitungan Pajak
( Pasal 8 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )

Secara umum besarnya BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) yang diperoleh dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus dibawah ini:
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)          
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)                       

Besarnya BPHTB terutang = 5 % X NPOPKP
   XXXXX     
 XXXXX (-)
XXXXX     
     
 XXXXX     

XII.          PEMBAYARAN BPHTB TERUTANG 
  Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:
a. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;
b. Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
c. Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
e. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
f. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
h. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i. Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
j. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
l. Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda tanganinya akta;
            m. Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
            n. Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
            o. Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

XIII.    Tempat BPHTB Terutang
            Tempat BPHTB terutang adalah :
1.      wilayah Kabupaten,
2.      Kota, atau
3.      Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.